
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun tidak terlibat terhadap politik praktis.
“Sebab akan berdampak pidana bagi yang melanggarnya,” tegas Bupati seusai komitmen pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai ASN dan pegawai Non ASN pada pemilu,” Senin (8/1/2024)
Untuk itu Bupati meminta agar tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 14 Februari 2024 mendatang.
“ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, hal tersebut sesuai dengan pasal 280 Ayat (2) UU 7 tahun 2017,” paparnya.

Selain itu, masih kata Bupati, terkait netralitas ASN, telah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Mengenai larangan ASN berpolitik, tentunya berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucap Bupati.
Dengan adanya larangan ASN berpolitik praktis, maka kata Bupati netralitas ASN dalam pemilu sudah terperinci dan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN.
“SKB netralitas ASN dalam pemilu 2024, bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” tandasnya.(Aman)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























