Miliki Sabu, Empat Pemuda Jaringan Pengedar Diamankan Satresnarkoba Karimun

Personel Opsnal Satreskoba Polres Karimun mengamankan empat pemuda di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Opsnal Satreskoba Polres Karimun kembali mengamankan empat pemuda di Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Keempat orang pemuda yang diamankan polisi tersebut diduga kuat kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

Keempat orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (26), IO (27), MM (30) dan MR (25) serta MI (35).

WhasApp

“Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun mendapat informasi, terdapat tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, saat menggelar konferensi pers, di aula Catur Prasetya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya masih kata Kapolres, Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan.

“Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1,2 kilogram,” beber Kapolres.

Kapolres merinci jumlah paket sabu yang sudah dibungkus dan siap diedarkan, yakni terdapat 30 paket narkotika jenis sabu berwarna merah muda, dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1170 gram, 27 paket narkotika jenis sabu berwarna putih bening dengan berat bersih 54,4 gram.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, sejak tanggal 3 Januari hingga 11 Januari 2024.(Foto: Aman)

Dijelaskan oleh Kapolres, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan setibanya di Karimun melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

“Para tersangka menggunakan modus operandi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karimun,” ucap Fadli.

Kapolres menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut terhitung sejak tanggal 3 Januari hingga 11 Januari 2024, yang berhasil diungkap oleh personel Opsnal Satreskoba Polres Karimun.

“Seluruh tersangka selanjutnya digelandang ke Mako Polres Karimun dengan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025