
PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap pelaku illegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset Rp 5,1 miliar. Tersangka, DA alias Donny (35) di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
DA yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini ditangkap dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Kamis (11/1/2024). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.
BACA JUGA: Pengurus PWI Kepri Dilantik pada 20 Januari 2024: Ketua Umum PWI Pusat Nyatakan Hadir
Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, di bawah pimpinan Kasubdit V Kompol Fajri, melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, DA teridentifikasi sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto,” ungkap Nasriadi.
Tim menemukan sebuah link website palsu yang meniru alamat situs resmi, yang digunakan pelaku untuk mencuri data dompet digital korban.
Pelaku membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya di media sosial seperti Facebook dan Discord. Link tersebut mengandung pemberitahuan palsu tentang penutupan akun Metamask, sehingga korban memasukkan ID dan password Metamask asli mereka.
BACA JUGA: Cuaca Kota Batam: BMKG Prediksi Hujan Ringan dan Berawan
“Ketika korban mengklik link tersebut, pelaku mendapatkan data korban dan menguasai dompet digital mereka,” jelas Nasriadi.
Selanjutnya, pelaku mentransfer saldo dari dompet digital korban ke akun Indodax untuk melakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah harga ETH naik, pelaku menjualnya kembali dan hasilnya dikonversikan ke nilai rupiah yang ditransfer ke rekening tersangka.
Tersangka DA telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2017. Korbannya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan luar negeri. Dari korban, DA mengumpulkan lebih dari Rp5,1 miliar.
Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rumah senilai Rp2 miliar, kendaraan mewah, laptop, handphone, dan sejumlah rekening bank.
Nasriadi menegaskan bahwa DA dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka bermain sendiri atau melibatkan pihak lain. (kur)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























