
ANAMBAS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada Jumat, 12 Januari 2024, memiliki agenda penting terkait pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas.

Rapat paripurna diadakan di Lantai I Kantor DPRD Anambas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, pada Jumat, 12 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsir Umri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Anambas, Wan Zulhendra, serta Anggota DPRD Anambas lainnya.

Pengucapan sumpah janji untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas. Aniza dari daerah pemilihan (Dapil) II Fraksi Demokrat diangkat untuk menggantikan posisi Syafrilis yang telah meninggal dunia.
Pengambilan sumpah janji dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Pasal 114 Ayat 1. Sumpah janji dianggap sebagai tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh Pancasila serta menegakkan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan.

Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan amanat Pasal 109 ayat (1), Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dilakukan oleh Aquarius Putra. Keputusan gubernur mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan berjalan dengan baik dan ditutup dengan foto bersama. Rapat paripurna ini mencerminkan proses demokratis dan tata kelola yang teratur dalam penggantian anggota DPRD untuk memastikan representasi yang sesuai dengan kehendak rakyat dan hukum yang berlaku.(*)
Kiriman : Rama






























