
BATAM – Dua pelajar SMP di Batam, CLPS (14) dan MT (14), mengejutkan warga setempat setelah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong. Mereka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan modus operandi yang cukup unik.
Hanya dengan senjata sederhana, yaitu gunting, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga Bengkong Nusantara.
Kapolsek Bengkong, Iptu Dody Basyir, menjelaskan bahwa keduanya masih tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMP.
Aksi nekat ini dilakukan pada Minggu (14/2) di halaman parkir sebuah rumah di Bengkong Nusantara. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang berani. Mereka hanya memanfaatkan gunting untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban.
“Motor ini dicuri pelaku di halaman rumah korban, mereka mencurinya menggunakan gunting,” ungkap Kapolsek Dody.
Keberanian kedua pelajar tersebut tidak berlangsung lama. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan. Sepeda motor curian pun kembali berada dalam kendali polisi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Masjid Negara di IKN: Kapasitas 61.000 Jemaah
Proses hukum pun tak dapat dihindari bagi CLPS dan MT. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, sekaligus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Konsekuensinya, pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal selama-lamanya 7 tahun.
Kisah aksi nekat dua pelajar SMP ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan tumbuh kembang anak-anak, serta memberikan edukasi yang lebih intensif tentang konsekuensi tindakan kriminal. (*)