
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Salah seorang pria berinisial F (44) merupakan residivis kasus narkoba, kembali diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Karimun, Selasa (16/1/2024).
Pasalnya, ASN Pemkab Karimun tersebut berupaya mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karimun.
“Tersangka F rencananya akan mengedarkan 16 paket barang haram dengan berat 623,64 gram ke Tembilahan, Riau,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus didampingi oleh Waka Polres Kompol Herie Pramono dan juga Kasat Narkoba Polres Karimun saat menggelar konferensi pers, Jum’at (26/1/1024) petang.
Menurut keterangan tersangka, masih kata Kapolres barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut sudah ada yang memesannya.
“Barang haram yang dapat merenggut 3000 jiwa tersebut dari pengakuan tersangka berasal dari Malaysia, dengan modus melemparkan kesalah satu perairan di kawasan Leho, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” paparnya.
Tersangka F sendiri diketahui pernah mendekam di sel tahanan pada tahun 2019 lalu dan dinyatakan bebas dari penjara pada tahun 2021 dengan kasus yang sama.
“Tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika dilingkungan masing-masing, diindikasi adanya transaksi narkoba.
“Segera laporkan jika masyarakat mengetahui transaksi narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Karimun,” tandasnya.
Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Karimun.
Atas kasus narkotika jenis sabu tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar.(Aman)