TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membuktikan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dua kasus pidana di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Lingga mendapat Restorative Justice (RC) atau keadilan restoratif.
Dalam sebuah sesi ekspos yang dilakukan secara virtual, Selasa (30/1/2024) Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono, SH., MHum., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Lingga, menyampaikan hasil pendekatan baru terhadap hukum pidana.
Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada dua perkara, yaitu kasus penggelapan dalam jabatan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dalam rilis yang diterima redaksi wartakepri.co.id, Selasa (30/1/2024), adapun pertimbangan penghentian penuntutan dengan berbagai faktor diperhitungkan. Diantaranya, permintaan maaf dari tersangka, kesepakatan damai dengan korban, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, dan ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun.
Dua kasus pidana yang mendapat Restorative Justice di Kejati Kepri adalah perkara Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Muhammad Sandi Irwansyah di Kejari Tanjungpinang.
Serta perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm).
BACA JUGA: Lowongan Kerja Batam: PT Edukasi Republik Cemerlang Membuka Posisi Admin Finance Gaji UMK
Dengan penerapan keadilan restoratif, Kejati Kepri bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, menciptakan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tanpa mengejar pembalasan semata.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam menciptakan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta membawa kepastian hukum yang diiringi dengan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Editor: Denni Risman