Kurir Sabu di Karimun Melawan Petugas, Jerry: Pengaruh Heroin

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tersangka berinisial MF (35) Warga Negara Asing asal Malaysia yang diduga kuat sebagai kurir Narkotika jenis sabu melawan petugas saat dilakukan penyidikan.

Tersangka MF yang diamankan petugas Kantor Pelayanan Pabean, Cukai, dan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun pada Rabu, 7 Februari 2024 tersebut masih dalam keadaan sakau setelah mengkonsumsi heroin.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, saat menggelar konferensi pers, Senin (12/2/2024) menyebut, tersangka setelah dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Karimun sempat melawan.

WhasApp

“Tersangka setelah dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Karimun melawan petugas,” ujar Jerry.

Pasalnya masih kata Jerry, lantaran tersangka masih dalam kondisi pengaruh obat-obatan terlarang.

“Tersangka MF selain membawa Narkotika jenis sabu seberat 325 gram, juga kedapatan memiliki heroin, dengan berat 2 gram, yang disimpannya dalam saku celana,” beber Jerry.

Sehingga heroin seberat 2 gram tersebut, kata Jerry diduga kuat dikonsumsi oleh tersangka 1 gram.

“Saat dilimpahkan, diduga kuat tersangka mengkonsumsi heroin dan masih terpengaruh obat,” katanya.

Jerry menyebut, jaringan kurir internasional tersebut datang ke Karimun tidak sendirian, masih ada rekannya berinisial MFS (35) yang kini masih dalam DPO.

“Tersangka tidak sendirian, masih ada rekannya berinisial MFS (35) yang kini masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Jerry mengakui, pihaknya kesulitan dalam melacak dan mencari data para tersangka, dikarenakan menggunakan nomor luar negeri (Malaysia).

“Kami kesulitan untuk mendeteksi (menemukan) data-data dari handphone tersangka, dikarenakan menggunakan nomor luar negeri,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kantor Pelayanan Pabean, Cukai, dan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait lainnya dan juga pihak Malaysia, untuk segera memberikan hukuman terhadap WNA Malaysia tersebut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal hukuman mati (seumur hidup).(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025