
BATAM – Di tengah proses pemilu yang tengah berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di sebagian daerah, terutama di level kecamatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menjadi instrumen pengolahan data pemilu.
Kebijakan penghentian ini terungkap melalui surat instruksi yang dikeluarkan oleh beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)> Dalam surat itu diminta menunda jadwal Pleno PPK hingga tanggal 20 Februari 2024, sesuai arahan KPU RI pada 18 Februari 2024.
BACA JUGA: Bupati Natuna Wan Siswandi Katakan Tahun 2024 TPP Bakal Dibayar Penuh 12 Bulan
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPU RI, beberapa anggota KPU daerah telah mengakui adanya penghentian proses rekapitulasi di beberapa daerah. Alasan di balik keputusan ini disebabkan oleh kendala teknis yang muncul pada sistem Sirekap, yang mengalami eror dalam pembacaan data.
Sejumlah partai politik juga telah mendapatkan informasi serupa dari jajaran mereka di daerah.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan kebingungannya atas keputusan ini. Mengingat proses rekap manual dan Sirekap seharusnya tidak saling mempengaruhi.
BACA JUGA: Info Perbaikan Kebocoran Pipa depan Hotel Beverly Raden Patah
Politisi lainnya, seperti Deddy Yevri Sitorus dari PDIP, mengkritik keputusan ini, menuntut penjelasan lebih lanjut dari KPU.
Ia menyoroti dugaan adanya motif politik di balik penghentian tersebut. Terutama terkait persaingan antara PDIP dan Golkar dalam perolehan kursi terbanyak.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu. Sambil meminta perbaikan terhadap data yang ada.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menegaskan pentingnya akurasi data Sirekap, meskipun bukan hasil resmi.
BACA JUGA: Progres 60%: BP Batam Menggesa Pembangunan Rumah Baru untuk Warga Rempang
Semua pihak menekankan perlunya transparansi dan integritas dalam proses pemilu.Serta pentingnya memastikan bahwa sistem informasi seperti Sirekap memberikan data yang akurat dan dapat dipercaya bagi masyarakat.
KPU diharapkan untuk memberikan penjelasan dan tindakan yang tepat guna menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi ini. (*)
Sumber: sumutpos
Editor: Denni Risman

























