
TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan batasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan.
Menurut Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menghormati nilai-nilai agama dan budaya serta memfasilitasi kegiatan ibadah masyarakat.
Hasan, dalam pernyataannya kepada Wartakepri.co.id pada Rabu (28/02/2024), menegaskan bahwa meskipun THM tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, jam operasionalnya akan dibatasi. Setelah pelaksanaan Sholat Tarawih, THM hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Kakanwil ATR/BPN Sri Pranoto Perkenalkan BPN Kepri yang Inovatif kepada PWI Kepri
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan tetap memperhatikan aspek keagamaan dan kebersamaan.
Dengan membatasi jam operasional THM, diharapkan masyarakat akan lebih fokus pada pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
BACA JUGA: Lagi, SKK Migas dan KKKS Bantu Pemasangan Listrik Wilayah Terpencil di Anambas
Hasan juga menekankan pentingnya menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan, meskipun sedang dilakukan upaya pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi.
Langkah ini sejalan dengan semangat solidaritas dan toleransi antarumat beragama yang selalu ditekankan dalam masyarakat Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap bahwa kebijakan ini akan diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan akan berkontribusi pada terciptanya suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Selain itu, diharapkan juga bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini akan membantu dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. (yadi)
Editor: Denni Risman


























