WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG -Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Empat TKP berbeda.Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro.
Tersangka WK (37 tahun) berhasil kita tangkap pada hari Selasa (18/4) sekitar pukul 02.00 dini hari di jalan Pramuka Lr. Sumba, dari tangan pelaku kita temukan 21 butir pil ekstasi.
Kemudian tersangka kedua inisial MI (53 tahun), berhasil diringkus di jalan Raya Dompak, Rabu (19/4) sekitar pukul 23.00 WIB, dari tangannya ditemukan barang bukti enam paket diduga sabu.
Selanjutnya tersangka ketiga inisial FF (37 tahun), tertangkap di jalan Dr. Sutomo Wisma Cahaya Pinang, Jumat (5/5) sekitar pukul 12.00 WIB, dari penangkapan berhasil ditemukan barang bukti enam paket yang diduga sabu
Dan untuk tersangka terakhir berinisial FA (40 tahun), berhasil di bekuk oleh anggota Res Narkoba, Senin (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Hutan Lindung. Dari tangan tersangka disita barang bukti dua paket yang diduga sabu. Kata Joko pada saat press release di Polres Tanjungpinang, Senin (22/5/2017).
Atas perbuatan keempat tersangka ini, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
(Yansyah).
Editor : Nikson Simanjuntak































