WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kepulauan Riau. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, dengan barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi yang diduga akan dikirim ke Provinsi Jambi melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Narkotika itu kemudian direncanakan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, yang diduga digunakan sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel. Barang tersebut kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan agar tidak mudah dicurigai petugas saat proses pengiriman.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika internasional tersebut. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi meminta masyarakat aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.
Tabel Kronologi Pengungkapan
| Waktu/Kejadian | Keterangan |
|---|---|
| Informasi awal | Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pulau Buru, Kabupaten Karimun |
| Penyelidikan | Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif |
| Jumat, 15 Mei 2026 | Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan pria berinisial H alias A |
| Penggeledahan | Polisi menggeledah area belakang rumah kerabat pelaku disaksikan warga |
| Barang bukti ditemukan | 1.800 pil ekstasi dan sabu seberat total hampir 4 kilogram diamankan |
| Modus operandi | Narkotika disembunyikan dalam ember dan tas ransel lalu disamarkan dengan karung beras dan kardus mi instan |
| Jalur distribusi | Barang diterima dari JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya dikirim ke Jambi |
| Proses hukum | Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lanjutan |
Sumber: Humas Polda Kepri





























