Penyidik KPK Periksa Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK

Penyidik KPK Periksa Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK
Kasus Pungli Rutan KPK oleh pegawai KPK terus diselidiki, Terbaru, penyidik KPK telah memeriksa dua pegawai Rutan. (ilustrasi)

JAKARTA – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa kedua pegawai tersebut telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Gedung Merah Putih KPK. Mereka dikonfirmasi terkait peran aktif dalam koordinasi penarikan uang dari para tahanan di Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA: Info Gangguan Dampak Pekerjaan Pengangkatan Gate Valve 300 di Simpang Baloi

Harris Nagoya

Meskipun demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan yang ditemukan oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hal ini terjadi setelah proses investigasi naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Tanjungpinang Sambut Piala Adipura di Tugu Sirih Tepi Laut

“Proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ungkap Ali.

Ali juga meminta kepada publik untuk bersabar dan mempercayakan lembaga antirasuah tersebut untuk menyelesaikan proses hukum terhadap kasus pungli tersebut.
KPK telah membentuk tim dari berbagai unit di Sekretariat Jenderal, termasuk inspektorat, untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.

Proses hukum terhadap kasus pungutan liar di Rutan KPK menjadi perhatian serius KPK dalam upaya memerangi korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. (*)

Sumber: tvone

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025