BATAM – Petugas gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Satpol PP telah berhasil menggagalkan operasi gelanggang permainan (Gelper) JSG 88 di Dotamana, Batam Center, Kecamatan Batam Kota pada awal Ramadhan 1445 H.
Meskipun pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan aturan khusus untuk penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan puasa.
BACA JUGA: Besi Terpancang di Kilometer 8 Jalan Panjaitan, Tanjungpinang: Kombesgor Temukan Potensi Bahaya
Dalam SE tersebut, diatur bahwa tempat hiburan harus ditutup total selama 3 hari sebelum dan di awal Ramadhan. 2 hari di pertengahan Ramadhan. Serta 3 hari setelah Ramadhan, dengan jam operasional dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba, menjelaskan bahwa pengelola Gelper JSG 88 menggunakan modus dengan memadamkan lampu bagian depan agar terlihat seolah-olah tempat tersebut sedang tutup. Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas yang datang.
Tamba menegaskan bahwa para pengusaha tempat hiburan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.
BACA JUGA: Bencana Alam di Sumbar: 30 Orang Meninggal Dunia, 5 Daerah Tetapkan Status Darurat
Dalam temuan itu, pihak Tim Terpadu hanya meminta pengelola menutup operasional tanpa ada tindakan. (*)



























