
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Karimun menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Dedi Andriadi, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan terhadap putra Wakil Bupati Karimun tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (13/3/2024) petang.
Dedi dituntut oleh JPU, Verdinan Pradana dan Lustakeri di hadapan majelis hakim Tri Rahmi, Fauzan dan Ronal, terlibat dalam perkara peredaran sabu bersama dengan ketiga orang rekannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Dedi Andriadi selama 20 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar,” terang Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Dedi Andriadi bersama dengan ketiga orang rekannya tersebut menawarkan, membeli dan menjual serta menjadi perantara penyebaran narkotika di Karimun.
“Dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,9 kilogram,” beber Rezi.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa bersama rekannya yang didampingi oleh kuasa hukum Ridwan dan Partner, akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (20/3/2024) mendatang.
Dedi dan para terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Aman)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























