JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran calon kepala daerah dalam waktu dekat. Demikian diungkapkan oleh Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, kepada wartawan pada Jumat (22/3).
Menurut Hasyim, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka dalam beberapa waktu ke depan, tepatnya di awal April 2024. Proses pendaftaran terbuka untuk seluruh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan, termasuk syarat minimal dukungan.
“Pendaftaran calon kepala daerah terbuka untuk seluruh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan, termasuk soal minimal dukungan,” ungkapnya.
Hasyim menegaskan bahwa pada bulan depan, KPU akan membuka tahapan pendaftaran awal bagi calon kepala daerah. Calon tersebut diharuskan menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat di wilayahnya yang akan dijadikan kontestasi.
“Bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota melalui jalur perseorangan, sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada (di April 2024),” tegasnya.
Hasyim juga menambahkan bahwa setelah menyelesaikan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, KPU masih terus bekerja. Mereka telah menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami segera menyiapkan Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” tambahnya.
Dengan demikian, KPU mulai memasuki tahapan Pilkada 2024 untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan transparan. (*)
Sumber: rmol