Polsek Sungai Beremas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Genset Warga

Polsek Sungai Beremas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Genset Warga
Penyidik Polsek Sungai Beremas sedang memeriksa pelaku pencurian genset warga (foto humas polres pasaman barat)

PASAMAN BARAT – Polsek Sungai Beremas, Pasaman Barat, berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku pencurian mesin genset milik seorang warga di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Senin (25/3/2024).

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, pelaku yang berhasil ditangkap bernama SF (33). Dia merupakan warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat.

BACA JUGA: Tuna Rungu, Kapolsek Nongsa Pastikan Pemotor Seret Sajam di Jalan Bukan Begal

WhasApp

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit.

“Pelaku dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka,” katanya.

Kejadian pencurian genset terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban, Muhammad Soddiq, tidak berada di rumah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sindir Kubu Anies-Imin Jika Menang Pilpres, Otto Jawab Kritik JK

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek. Kemudian mengeluarkan genset melalui pintu belakang.

Efriadi menjelaskan bahwa pelaku diduga dibantu oleh temannya, yang berinisial T dan SY, yang berperan dalam aksi tersebut. Saat ini, kedua pelaku tersebut masih buron dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Aksi pencurian ini pertama kali terlihat dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku T masuk ke dalam rumah korban, diikuti oleh pelaku SY dan SF membawa genset ke arah jalan menuju Ujung Gading. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi bersama warga langsung mengejar pelaku.

BACA JUGA: Dugaan Peran Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Pelaku sempat membuang barang curian ke semak-semak di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Namun, setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini anggota kami masih berada dilapangan guna melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025