Selain Pj Wali Kota Hasan, Polisi Juga Menetapkan 2 Tersangka Lain Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Selain Pj Wali Kota Hasan, Polisi Juga Menetapkan 2 Tersangka Lain Terlibat Pemalsuan Surat Tanah
AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan (ist)

HARRIS BATAM

BINTAN – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat di lahan milik PT. Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Jumat (19/4/2024). Salah satu tersangkanya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan, menyampaikan bahwa dalam kasus pemalsuan surat tersebut, penyidik telah menetapkan 3 tersangka setelah gelar perkara di Polda Kepri.

“Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah berinisial H, R, dan B. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan, serta gelar perkara di Polda Kepri. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini karena pemenuhan 2 alat bukti telah terpenuhi,” jelas Kapolres.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” tambahnya.

Pada tahun 2014, H yang saat ini menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang, pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian, R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop, dan B sebagai Juru Ukur.

Pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, R menjadi Lurah Sei Lekop, dan B tetap sebagai Juru Ukur.

Perkara ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan surat akan dikirimkan ke Mendagri karena salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

“Pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana, yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres Bintan. (agus ginting)

Google News WartaKepri