BATAM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai melalui penindakan terhadap kapal cepat di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 184 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan bersama dengan tujuh orang ABK.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Senin (6/5/2024) menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan kapal yang diduga membawa barang kena cukai secara ilegal.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera bertindak dengan melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan kapal patroli untuk mengamankan kapal yang menjadi target operasi.
Setelah berhasil mengamankan kapal cepat bersama muatan ilegalnya, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan 184.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memerangi perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Prosedur pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal, awak, dan muatan barang ilegal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


























