Babak Baru Kasus Kematian Halimah Karimun, Parningotan: Tersangka Belum BAP, Proses Interogasi

Koordinator Kuasa Hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, bersama 15 orang tim kuasa hukum kasus almarhumah Halimah, kembali mendatangi markas Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, pada Jum'at (17/5/2024).(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Perkembangan kasus kematian janda cantik asal Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Halimah (31) yang terjadi tiga bulan lalu terus bergulir.

Koordinator Kuasa Hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam menjelaskan, pihaknya bersama 15 orang tim kuasa hukum kasus almarhumah Halimah kembali mendatangi markas Detasemen Polisi Militer I/6 Batam.

“Menanyakan langsung kepada Komandan Denpom I/6 Batam, perihal proses dan langkah hukum yang telah ditempuh atas kematian Halimah,” ucap Parningotan, Sabtu (18/5/2024).

WhasApp

Untuk itu, kata Parningotan selanjutnya Denpom I/6 Batam akan melakukan tahapan pemeriksaan terhadap tersangka MFS (24), yang tak lain merupakan kekasih korban.

“Saat ini tersangka MFS memang belum di BAP, baru di interogasi saja, dikarenakan alat bukti harus siap (selesai) semuanya terlebih dahulu,” paparnya.

Parningotan menambahkan, setelah kunjungan berikut penjelasan dari Denpom I /6 Batam, dapat dipastikan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024, tersangka MFS sudah ditahan dan tidak pernah keluar kemanapun dari tahanan.

“Bahkan keluarga tersangka MFS pernah mengunjungi (datang) dan meminta bertemu dengan tersangka, namun tidak diperkenankan karena adanya protap militer,” sebut Parningotan.

Lebih lanjut Parningotan membeberkan, pada awalnya, tim kuasa hukum korban berjumpa dengan penyidik Denpom I/6 Batam, yakni Letda CPM Abdullah dan Letda CPM Fajri serta Capt CPM Mayhandri.

Hingga Denpom dalam protapnya tidak pernah mengeluarkan surat maupun pemberitahuan perkembangan kasus anggotanya yang tersandung hukum kepada keluarga korban secara terbuka, sehingga pihak keluarga maupun kuasa hukum mempertanyakan langsung dan hadir di Denpom.

“Namun demikian, Denpom I/6 Batam setiap minggunya telah rutin memberikan laporan tersebut hanya kepada atasannya saja,” katanya.

Saat ini, masih kata Parningotan, Dandenpom I/6 Batam terus melakukan penyidikan dalam kasus kematian Halimah. Hanya menunggu hasil laboratorium forensik dan audio video dari Polda Sumut.

“Hingga saat ini sedang memeriksa rekaman cctv serta 4 unit handphone milik tersangka dan korban,” ujarnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025