
BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, Kamis (30/5/2024), mengungkap jaringan narkotika di Kota Batam serta memusnahkan barang bukti sitaan.
Hal itu diungkap Kapolresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. Dalam acara itu ditampilkan barang bukti berupa sabu seberat 2.1207,02 gram, ganja seberat 5.032,35 gram, dan 64 butir ekstasi.
Acara ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, serta tokoh-tokoh dari MUI, NU, dan FKUB Kota Batam.
“Pada pagi hari ini, saya merilis pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari tujuh laporan polisi yang diungkap selama bulan Mei 2024. Saya mengapresiasi Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda beserta jajarannya,” ucap Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.
Kasus yang Terungkap
Laporan pertama terjadi pada 7 Mei 2024. Tersangka berinisial BW yang ditangkap dengan 844 gram sabu di samping Ruko Panbil Mall, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam.
Pada 9 Mei 2024, tersangka berinisial W ditangkap dengan 490,22 gram sabu di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Batam.
Laporan ketiga pada 11 Mei 2024 melibatkan tiga tersangka berinisial N, MK, dan WA, dengan barang bukti 219,03 gram sabu di Warung Ayam Penyet, Jalan Dian Centre, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Laporan keempat pada 20 Mei 2024, dengan empat tersangka berinisial M, S, H, dan FH, ditemukan 5.032,35 gram ganja di Tembesi Lestari, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung, Batam.
Pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka berinisial DL ditangkap dengan 64 butir ekstasi di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV, Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.
Laporan keenam pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 WIB, di Perairan Laut depan Pulau Sali, Kel. Kasu, Kec. Belakang Padang, Batam, tersangka berinisial M ditangkap dengan 503,89 gram sabu.
Terakhir, pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka berinisial Y ditangkap dengan 49,88 gram sabu di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti disembunyikan dalam dubur tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 gram dan ganja seberat 5.028,52 gram dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.107,02 gram bisa menyelamatkan 21.072 jiwa, ganja seberat 5.032,35 gram bisa menyelamatkan 20.129 jiwa, dan 64 butir ekstasi bisa menyelamatkan 128 jiwa.
“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegas Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). (*/den)




























