Home Batam Kapolresta Barelang Perkuat Profesionalisme Personel Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kapolresta Barelang Perkuat Profesionalisme Personel Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kapolresta Barelang Perkuat Profesionalisme Personel Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. beserta staf Polresta Barelang.

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP Terbaru ) sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta profesionalisme personel dalam penegakan hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Selasa (28/7/2026), diikuti pejabat utama Polresta Barelang, personel Polresta Barelang, serta perwakilan personel Polsek jajaran.

Hadir sebagai narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan dan Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. yang memberikan materi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polri merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel dituntut memahami setiap perubahan regulasi agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap anggota Polri harus memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman hukum yang baik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut dengan aktif berdiskusi serta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lapangan agar memperoleh solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Kapolresta turut menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan kapasitas personel Polri melalui sinergi antara dunia akademik dan institusi kepolisian.

Bahas Perubahan KUHP dan KUHAP

Dalam sesi materi, Dr. Parningotan Malau menjelaskan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga substansi hukum yang perlu dipahami aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso memaparkan implementasi KUHAP terbaru, khususnya mengenai mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), hingga prosedur hukum acara pidana yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi personel saat bertugas dibahas secara mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.

Melalui kegiatan ini, personel Polresta Barelang diharapkan semakin memahami perubahan regulasi, mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum secara tepat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Selain memperkuat profesionalisme, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026