Home Batam Pemko Batam Libatkan RT dan RW Edukasi Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak...

Pemko Batam Libatkan RT dan RW Edukasi Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

Rudi Panjaitan dan Diskominfo Batam tentang Kodaeral IV
Rudi Panjaitan dan Diskominfo Batam

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemko Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam mengedukasi masyarakat agar lebih patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Melalui kebijakan ini, para Ketua RT dan RW akan membantu pemerintah melakukan edukasi secara persuasif kepada warga terkait status pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk membangun basis data yang lebih akurat mengenai kepatuhan wajib pajak di tingkat lingkungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada RT dan RW untuk membantu pendataan kependudukan maupun potensi wilayah.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujar Rudi, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses edukasi dan pendataan harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kedekatan RT dan RW dengan warga diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang lebih efektif tanpa mengabaikan privasi masyarakat.

Apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Informasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Rudi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam selama ini telah memberikan insentif bulanan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat. Sementara terkait kemungkinan adanya tambahan insentif untuk tugas pendataan pajak, hal tersebut masih akan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Implementasi kebijakan ini direncanakan mulai berlaku setelah regulasi atau peraturan daerah sebagai dasar hukumnya resmi diundangkan. Pemerintah memperkirakan pelaksanaannya dapat dimulai pada awal tahun 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kader pajak, serta pengurus RT dan RW, Pemko Batam berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat sehingga penerimaan daerah bertambah dan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Batam. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026