Home Hukrim Vonis Percobaan dalam Kasus Pencurian Korporasi: Hukuman dan Keadilan di PN Batam

Vonis Percobaan dalam Kasus Pencurian Korporasi: Hukuman dan Keadilan di PN Batam

Vonis Percobaan dalam Kasus Pencurian Korporasi: Hukuman dan Keadilan di PN Batam
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Roliati, seorang pejabat Keuangan dan Administrasi di PT Active Marine Industries (AMI), telah dinyatakan bersalah atas kasus pencurian uang perusahaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 10 Mei 2024.

Meskipun terbukti bersalah, Roliati tidak dijatuhi hukuman penjara seperti yang diminta oleh jaksa, melainkan mendapat hukuman percobaan selama 1 tahun. Vonis ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Douglas RP Napitupulu, bersama anggota Yuanne Magaretha dan Andi Bayu, menjatuhkan putusan setelah sidang yang berlangsung hingga malam hari selama hampir 2 jam.

Roliati, didampingi oleh tiga penasihat hukumnya, dinyatakan bersalah berdasarkan pembuktian di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa.

“Roliati terbukti melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 jo pasal 64 KUHP, melakukan pencurian secara berkelanjutan,” ungkap Yuanne, hakim anggota yang menbacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhitungkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan sebelum menetapkan hukuman. Meskipun perbuatannya menyebabkan kerugian perusahaan sekitar 8,975 miliar Rupiah, hakim juga mempertimbangkan bahwa Roliati adalah tulang punggung keluarga dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Oleh karena itu, Roliati dihukum satu tahun penjara, yang dapat dihindari dengan masa percobaan selama dua tahun.

Terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkannya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga akan memikirkan langkah hukum selanjutnya dan melaporkannya kepada pimpinan.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa, Edward Sihotang, mengatakan bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun kecewa dengan putusan, dia tetap menghormati proses hukum.

Dalam pantauan awak media, tidak ada perwakilan dari pihak korban atau PT Active Marine Industries (AMI) yang hadir selama persidangan berlangsung. (amr)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026