Mabes Polri Akui Kendala Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sejak Awal

Mabes Polri Akui Kendala Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sejak Awal
Mabes Polri akhirnya mengakui adanya kendala penyidikan sejak awal, tahun 2016 (dok cnnindonesia)

HARRIS BATAM

BATAM – Mabes Polri akhirnya mengakui tantangan besar yang dihadapi dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon sejak 2016 hingga saat ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jabar menghadapi berbagai kesulitan dalam mengumpulkan bukti. Hal ini yang membuat proses penyidikan terkendala hingga delapan tahun.

“Penyidikan kasus ini memang tidak mudah. Selama delapan tahun, penyidik menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pegi Setiawan alias Perong, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sulit ditangkap karena melakukan perpindahan tempat tinggal dan mencoba mengaburkan identitas dengan mengganti nama.

Jadwal Imsyak Batam

Irjen Sandi juga menyoroti proses identifikasi tersangka yang rumit, di mana awalnya tersangka memperkenalkan diri dengan nama lain kepada orang-orang di sekitarnya.

“Dengan dilimpahkan ke jaksa besok (Kamis, 20/6/2024), perkara ini akan segera disidangkan, dan kami berharap keadilan bagi Vina dan Eky akan segera terpenuhi,” tambahnya seperti dikutip tvone, Kamis (20/6/2024).

Menurut hasil visum, korban-korban mengalami luka-luka parah akibat serangan yang keji, yang membuat kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Sandi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan transparan sesuai arahan Presiden dan Kapolri, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Bareskrim Polri, Itwasum Polri, serta asistensi dari Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024).

Kuasa hukum tersebut menyatakan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah terkait kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam