Acheng Pasrah, Dua Ruko Miliknya di Tanjunguban Dieksekusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Harianto alias Acheng tetap tenang dan bersabar melihat dua unit Ruko miliknya di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan utara dieksekusi oleh Pengadilan Negeri
Harianto alias Acheng tetap tenang dan bersabar melihat dua unit Ruko miliknya di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan utara dieksekusi oleh Pengadilan Negeri

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Meskipun pemikiran dalam keadaan kacau, Harianto alias Acheng tetap tenang dan bersabar melihat dua unit Ruko miliknya di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan utara dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Acheng merasa kecewa, sebab pihak Bank BPR Kepri Bintan (Tanjungpinang) diduga mempersulit dirinya untuk membayar cicilan angsuran di Bank tersebut.

“Kami merasa dipersulit, sebab saat kami meminta lembar kemacatan tagihan mereka tidak mau memberi, dan dengan tidak logis denda sebesar 5 Miliar, dan kami pun tidak mau terima, “katanya. Rabu, (26/6/2024).

WhasApp

Acheng sudah mencicil angsuran selama 2 tahun, awalnya pembayaran berjalan normal, namun di tahun 2020 terjadi kemacetan cicilan, dan ditahun itu Acheng meminta keringanan, sebab masa itu adalah masa Covid-19 dimana para nasabah Bank diberi kelonggaran dalam pembayaran cicilan, namun hal itu tidak didapatkannya, Justru pimpinan Bank BPR Kepri Bintan (Tanjungpinang) memponis dirinya sudah tidak lagi sanggup membayar angsurannya.

Begitu pula menurut keterangan Acheng, saat itu, sebelum ada keputusan PN, pihak Bank melakukan sesuatu teror padanya secara pereman, dimana utusannya debt collector sekira 4 orang datang dan menggembok Ruko miliknya, dimana didalam Ruko tersebut ada Ibu orang tua Acheng.

“Mereka datang dan menggembok Ruko, tanpa mau tau siapa yang didalam Ruko, “paparnya.

Acheng juga mengatakan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak Bank, sebab masa angsuran pihak Bank melakukan penagihan melewati Media Sosial berupa Facebook.

Acheng Berharap tentunya hal ini merugikan pihak Nasabah yang meminjam, dan hal ini juga Acheng berniat melakukan upaya hukum, dikatakannya saat itu dirinya masih mampu untuk membayar, namun pihak Bank yang mempersulit dan dirinya divonis tidak masuk kriteria lagi.

“Saya akan mengambil jalur hukum, sebab sebab hanya dengan jalan itu kami bisa melawan kesemena-menaan yang saya dapat,”tegas Acheng.

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025