Sekda Batam Ajak Masyarakat Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Berantas TPPO

Sekda Batam Ajak Masyarakat Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Berantas TPPO
Sekda Batam Jefridin ajak masyarakat tolak kekerasan pada perempuan dan anak (foto mc batam)

BATAM — Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengajak masyarakat Kota Batam untuk menolak dan memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ajakan ini disampaikan saat membuka kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO di Kota Batam, Rabu (26/06/2024) di Hotel Planet Holiday.

Jefridin menekankan bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak menegaskan pentingnya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia serta menolak diskriminasi, terutama dalam kasus TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan.

WhasApp

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO adalah kekerasan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir. Batam, salah satu dari 514 kota di Indonesia, harus dijaga dan kita perhatikan dari tindakan kekerasan kemanusiaan ini,” katanya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Untuk memberantas TPPO dari hulu ke hilir, Jefridin menggarisbawahi perlunya kerjasama yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga lembaga pemerintah.

Sinergi ini telah tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Perda Kota Batam No. 5 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta adanya Rencana Aksi Daerah Tingkat Kota Batam.

Dalam penanganan korban TPPO, Jefridin menjelaskan bahwa kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sangat diperlukan untuk melindungi dan memberikan hak-hak kepada korban dan saksi, serta memastikan penegakan hukum bagi pelaku. Masyarakat juga harus terlibat dalam upaya pencegahan.

“Dengan begitu kita dapat mewujudkan sasaran, yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO. Dapat dimulai dari keluarga untuk memerangi kekerasan kemanusiaan ini. Selanjutnya, lingkungan tempat tinggal mulai dari RT/RW harus memerangi kejahatan yang melanggar HAM ini. Pemerintah tentunya berperan, salah satunya dengan memberikan edukasi melalui kegiatan seperti saat ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmadyastuti, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta didik, kaum muda, serta perempuan dalam memahami tindak kekerasan/TPPO agar berperan dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan sebagai langkah yang tepat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan TPPO.

“Peserta kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak TPPO terdiri dari peserta didik yang dinaungi oleh PKBM se-Kota Batam dan masyarakat peduli terhadap pencegahan TPPO di Kota Batam, dengan narasumber Bapak Benny Kusmajadi,” katanya.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025