Home Hukrim Kesalahan Hasil Labfor Audio Visual CCTV Kasus Kematian Halimah di Karimun

Kesalahan Hasil Labfor Audio Visual CCTV Kasus Kematian Halimah di Karimun

Koordinator Kuasa Hukum keluarga Halimah, Dr Parningotan Malau, akan mengembalikan hasil pemeriksaan labfor, barang bukti berupa audio visual CCTV dan 4 handphone, kepada Polda Sumut.(Foto: Aman)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Koordinator Kuasa Hukum keluarga Halimah, Dr Parningotan Malau, akan mengembalikan hasil pemeriksaan labfor, barang bukti berupa audio visual CCTV dan 4 handphone, kepada Polda Sumut.

Bersama 15 orang tim Pengacara dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, pihaknya menyebut hasil dari labfor Polda Sumut tersebut salah ketik dan diduga copy paste.

“Hasil laboratorium forensik yang dikirimkan Polda Sumut, terdapat salah pengetikan dan diduga copy paste. Judul berikut hasilnya tidak sinkron,” ujar Parningotan Malau, Selasa (25/6/2024).

Hal tersebut kata Parningotan setelah mendapatkan informasi dari Denpom I/6 Batam, melalui Kapten (CPM) Maihendri.

“Dimana terdapat durasi 1 jam video dari CCTV yang diloncati (dilewati), sehingga CCTV berikut 4 unit ponsel milik korban dan tersangka tersebut dikirim kembali ke Polda Sumut,” sebut Parningotan.

Dengan demikian, pihaknya berencana akan langsung mempertanyakan perihal proses tersebut kepada Polda Sumut.

“Terkait hasil dari labfor audio visual CCTV berikut 4 ponsel yang terjadi kesalahan pengetikan,” beber Parningotan.

Pihaknya menegaskan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus tewasnya janda cantik asal Karimun tersebut.

“Kita belum mengetahui secara pasti, dimana letak kesalahan pengetikannya. Kita berencana akan datang langsung mempertanyakan ke Polda Sumut, tetap konsisten dan komitmen terus berjuang,” imbuhnya.

Sementara itu, kakak kandung almarhumah Halimah, Ningsih sangat berharap agar adanya transparansi dalam kasus kematian adiknya tersebut.

“Pada 17 Maret 2024 lalu telah mendatangi Denpom I/6 Batam yang menyatakan penyelidikan kasus ini ditargetkan sampai 100 hari, nyatanya mana,” ujarnya kesal.

Karena menurutnya kini sudah memasuki 4 bulan sejak dilimpahkan Polres Karimun kepada Denpom 1/6 Batam.

“Tapi belum ada perkembangannya. Kami sebagai warga sipil dapat menilai, betapa lemahnya proses penegakan hukum dalam kasus ini,” ucap Ningsih.(Aman)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp