KEPULAUAN ANAMBAS – Kecelakaan kapal KM Samarinda dalam pelayaran dari Tarempa menuju Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat (26/7/2024) menyisakan tragedi besar dengan 57 korban tercatat, termasuk tiga penumpang yang tewas.
Kapal berukuran 7 gross tonnage (7 GT) ini diduga mengalami over kapasitas. Kapal ini juga ternyata tidak memiliki manifest, asuransi, serta izin berlayar yang sesuai.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, Darlis, mengakui bahwa kapal tersebut tidak memiliki manifest, dan hanya digunakan untuk perjalanan singkat.
BACA JUGA: Jumlah Korban Kapal Tenggelam KM Samarinda di Anambas Bertambah Jadi 57 Orang
“Kapal ini memang tidak memiliki manifest. Biasanya, kapal-kapal seperti ini dari Tanjungpinang ke Penyengat,” ucap Darlis seperti dikutip gudangberita, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, karena tidak ada manifest, dipastikan juga tidak ada asuransi bagi penumpang.
“Ini kapal pompong biasa, tidak ada asuransi,” kata salah seorang kerabat korban yang meninggal dunia.
Darlis juga mengungkapkan bahwa kapal KM Samarinda tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SBP).
“Kapal ini tidak memiliki SBP. Jadi, siapa pun bisa naik,” tambahnya.
BACA JUGA: Satpolair Polres Anambas Berhasil Evakuasi 2 Sepeda Motor dari KM Samarinda
Kapal tersebut sering digunakan untuk membawa pekerja dan sekuriti di akhir pekan, dan seringkali warga mengabaikan peraturan.
KM Samarinda, yang sebenarnya bukan kapal penumpang umum antar pulau, dikabarkan milik perusahaan dan biasa digunakan untuk mengantar pekerja.
Kapal ini, yang kapasitas sebenarnya hanya sekitar 25 penumpang, seringkali mengangkut hingga 40 penumpang, serta kendaraan roda dua.
Saat kejadian, tidak terlihat pelampung yang dikenakan oleh penumpang. Dalam video yang beredar, tampak tidak ada pelampung yang mencukupi jumlah penumpang, menunjukkan kekurangan serius dalam keamanan kapal.
BACA JUGA: Kapal KM. Samarinda Tenggelam: PKN Kepri Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Keamanan Laut
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait di Anambas, khususnya UPP Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tentu diharapkan segera menata sistem transportasi laut dengan memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan penumpang. Serta menerapkan ketegasan dalam pengawasan angkutan laut. (den)






























