BATAM – Sekda Jefridin meminta ASN di lingkungan Pemko Batam untuk bersikap netral dalam Pilkada Batam 2024. Hal itu diungkap dalam Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN yang diadakan Bawaslu Kota Batam di Harris Hotel Batam Centre pada Rabu (14/8/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ASN mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku selama Pilkada. Serta memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang telah ditetapkan.
Sebanyak 174 peserta, termasuk jajaran Bawaslu dan perwakilan dari instansi Pemerintah Kota Batam, mengikuti acara ini.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya penegasan mengenai netralitas ASN.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan penegasan mengenai netralitas ASN, agar mereka memahami tanggung jawab mereka,” ujar Jefridin.
Jefridin juga menghimbau agar ASN mendukung dan membantu KPU serta Bawaslu dalam proses Pilkada. Sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai acuan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Narasumber pada acara ini adalah Riama Manurung, SH, MH dari Kaban Kesbangpol, dan Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kepri, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan dan mekanisme pengawasan netralitas ASN.
Jefridin juga atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan apresiasi atas kegiatan ini dan menekankan pentingnya partisipasi aktif ASN dalam Pilkada untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan. (den)