Home Berita Utama Tak Penuhi Kuorom, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada DPR RI Akhirnya Dibatalkan

Tak Penuhi Kuorom, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada DPR RI Akhirnya Dibatalkan

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada DPR RI Dibatalkan Karena Tak Penuhi Kuorum
Tidak memenuhi kuorom, akhirnya rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) ditunda (kata data)

WhasApp

JAKARTA – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Pembatalan ini terjadi setelah jumlah peserta sidang tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa hanya 89 orang anggota dewan yang hadir, sementara 87 lainnya absen dengan izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu sidang paripurna berikutnya karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Seperti dilansir bisnis, Kamis (22/8/2024), beberapa anggota DPR masih berdatangan saat rapat sudah ditutup oleh Dasco.

Sebelumnya, DPR sempat menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada selama 30 menit, namun penundaan ini tidak cukup untuk memenuhi kuorum yang diperlukan.

Keputusan penundaan rapat disampaikan langsung oleh pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang.

“Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang sudah hadir, menyepakati penundaan rapat paripurna tersebut.

Dengan demikian, sidang paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPR dalam waktu dekat. (*/den)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026