WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, BRIPKA Taufik Ismail berhasil melakukan penangkapan residivis pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (01/09/2024) sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin ( 02/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan pelaku HN (39) yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 02.30 Wib, disebuah rumah yang berada di Jl. Air Buding RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian.
IPTU Rio Ardian menjelaskan kronologi kejadian dimana Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebelum Junaidi (korban) dan istrinya masuk kamar untuk istirahat tidur, 2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB Junaidi dibangunkan oleh RIKAWATI (Istri Korban) yang berkata kepada Junaidi.
“PA LAPTOP KOK GAK ADA HILANG SEMUA” mendengar hal tersebut korban Junaidi terkejut dan berkata kepada RIKAWATI “KAYAK MANA BISA HILANG” mendengar hal tersebut Junaidi langsung keluar dari kamar nya untuk mengecek dan memastikan apa yang dikatakan oleh RIKAWATI dan benar saja setelah Junaidi mengecek ke ruang tamu Junaidi tidak melihat Laptop milik nya yang semula di letakan di atas meja ruang tamu beserta tas dan juga 2 (dua) buah buku rekening dan juga uang tunai sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang ada didalam tas Laptop tersebut. Kemudian Junaidi mengecek Laptop milik RIKAWATI yang berada disamping pintu kamar juga tidak ada.
Setelah di lakukan penyelidikan pelaku dapat di tangkap lalu dilakukan pengembangan, ternyata tersangka HN (39) sebelumnya telah melakukan pencurian di 3 tkp yang berbeda.
BACA JUGA Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pimpin Pengibaran Bendera di Pulau Tokong Nanas
Selanjutnya penyidikan berhasil, pelaku HN (39)7 di tangkap dan menyita beserta Barang Bukti berupa (satu) buah Unit Laptop merek “LENOVO” tipe “RYZEN 3”
Akibat kejadian ini total kerugian mencapai Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
“Saat ini pelaku HN (39) sudah di amankan di Polres Kepulaua non Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Polres Kepulauan Anambas, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujar IPTU Rio Ardian Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kiriman : Rama