Dr Anang Iskandar: Langkah Hukum untuk Artis Andrew Andika adalah Rehab

Anang Iskandar
Dr Anang Iskandar

Pertanyaan menukik, kalau artis narkotika Andrew Andika hasil labnya positif menggunakan narkotika, Andrew Andika melanggar pasal 127/1 UU narkotika maka langkah penegakan hukumnya secara rehabilitatif, tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan oleh penyidik kecuali penyidik dapat membuktikan kepemilikan narkotikanya untuk dijual. Kalau ditahan oleh penyidik, bisa dikontrol melalui Praperadilan sah atau tidaknya penahanan karena salah dalam penerapan pasal.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ahli Hukum Narkotika menjelaskan bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan setiap orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dengan kepemilikan terbatas untuk dikonsumsi secara preventif dan represif wajib mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (baca pasal 4 UU no 35 tahun 2009)

Pengguna narkotika atau penyalah guna narkotika itu berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang dianut oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah penderita sakit adiksi narkotika yang berhak mendapatkan hak sembuh dari sakit adiksi yang dideritanya dan menjadi kewajinan penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum rehabilitatf dan hakim wajib untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitas (pasal 127/2 Jo pasal 103).

Harris Nagoya

UU Narkotika memberikan hak rehabilitasi melalui langkah preventif melalui wajib lapor pecandu berdasarkan pasal 55 Jo pasal 128 ayat 3 dan memberikan hak rehabilitasi melalui langkah represif berdasarkan tujuan penegakan hukum (pasal 4d) dan hakim wajib menggunakan pasal 103 (pasal 127 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika)

Tapi sayang seribu sayang, hak sembuh melalui rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103) direnggut oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010, SEMA no 3 tahun 2015 dan SEMA no 3 tahun 2023 sepanjang mengenai narkotika berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga hakim memutus penyalah guna dengan hukuman penjara dan denda.

Penulis :
Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ahli Hukum Narkotika

Sebelumnya :

Artis Andrew Andika Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba



Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025