WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, gelar pengawasan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb Pilkada serentak tahun 2024.
DPTb tersebut berakhir pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB, maka dari itu tim Panwascam Siantan gelar pengawasan terhadap kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Siantan Kepulauan Anambas.
Ketua Panwascam Siantan Tata Huyaga mengatakan bahwa sekitar 95 orang terdata sebagai DPTb, dan sekitar 26 orang keluar dari Kecamatan Siantan untuk pindah memilih di luar Kepulauan Anambas, antaranya laki-laki 40 orang Perempuan 29 orang total 69 orang data DPTb masuk, kemudian pindah memilih ke luar laki-laki 13 orang perempuan 13 orang total 26 orang DPTb keluar, total keseluruhan DPTb masuk dan keluar berjumlah 95 orang.
“Hasil monitoring tadi malam, kita menemukan 69 orang terdaftar DPTb nya, dan terdaftar 23 orang yang keluar dari Kecamatan Siantan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di luar tanggal yang sudah di tetapkan berdasarkan Perbawaslu maka tidak bisa memilih,” ucapnya kepada TVRI.
Kegiatan tersebut dilakukan serentak di 10 Kecamatan dan 52 Desa dan Kelurahan se-kabupaten Kepulauan Anambas, terkait DPTb tersebut pihaknya telah sering mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Pilkada Tahun 2024 di Kepulauan Anambas, untuk itu pihaknya telah melakukan sesuai peraturan perundang-undangan KPU dan Bawaslu.
“Jauh sebelumnya berakhirnya DPTb ini di tutup, kita selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk mengurus DPTb baik kepada masyarakat yang datang atau masyarakat yang keluar dari anambas,”terangnya.
Kegiatan Pengawasan DPTb berlangsung aman dan kondusif, kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh anggota Panwascam Kecamatan Siantan.
Pihaknya berharap Pilkada Tahun 2024 di Kepulauan Anambas berjalan aman dan kondusif, serta demokrasi, diharapkan kepada masyarakat yang terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 November 2024 pada hari Rabu mendatang, karena menurutnya satu suara menentukan 5 tahun nasib Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau.(*)
Kiriman : Rama