
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9.450,12 kilogram, Selasa (19/11/2024).
Pemusnahan sabu tersebut merupakan limpahan dari Kodim 0317/TBK pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Dimana sebelumnya, seorang nelayan bernama Kim Ju (60), warga RT.02, RW.08, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menemukan barang haram tak bertuan tersebut saat sedang mencari ketam (kepiting) di pesisir pantai.
“Sabu dimusnahkan dengan cara digodok menggunakan air panas berikut dicampurkan dengan wipol merupakan barang bukti limpahan dari Kodim,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi oleh FKPD Karimun.
“Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia,” tambah Kapolres.
Pemusnahan tersebut kata Kapolres sebagai komitmen dan konsistensi jajarannya untuk memberangus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Kapolres berharap agar kepercayaan masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan.
“Sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polres Karimun,” pungkasnya.
Tidak hanya itu saja, masih kata Kapolres, pemusnahan sabu ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.
“Negara telah mengumumkan perang melawan narkoba. Tentunya menjadi perhatian serius seluruh komponen aparat penegak hukum, didorong untuk berpartisipasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun,” tandasnya.(Aman)