Satnarkoba Polres Karimun Ungkap Peredaran 11,6 Kilogram Sabu, Kurir Diupah Rp 5 Juta

Jajaran Satnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, kembali mengungkap 11,6 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (5/12/2024).(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (5/12/2024).

Pengungkapan kasus narkoba senilai Rp 11 miliar lebih tersebut merupakan sinergitas dan kerjasama antara polisi bersama KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,6 kilogram, tas ransel serta 3 unit handphone.

Harris Nagoya

“Polisi berhasil membekuk 3 orang kurir narkoba diantaranya berinisial FS, PO serta MM, seorang berhasil kabur berinisial KW diduga sudah mengetahui rekannya diamankan,” terang Waka Polres Karimun, Kompol Misbachul Munir saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Jum’at (6/12/2024).

“Para kurir narkoba jaringan internasional tersebut merupakan warga Karimun, Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat, dan seorang masih DPO, dengan upah Rp 5 juta,” tambah Munir.

Ketiganya kata Munir berhasil diamankan pada 2 lokasi yang berbeda di hari yang sama.

Salah seorang palaku berinisial PO (57) mengaku diupah Rp 5 juta untuk membawa sabu ke wilayah daratan Sumatera.(Foto: Aman)

“MM berhasil diamankan di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun, sedangkan pelaku FS dan PO, ditangkap saat berada di dalam kapal penumpang tujuan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ucap Munir.

Munir menambahkan, dari ketiga orang pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

“Dengan berat total keseluruhan mencapai 11,6 kilogram yang disimpan dalam tas ransel para pelaku,” tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda maksimal Rp 1 miliar.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025