Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili yang akan Berlaku 2025

SPMB Domisili
SPMB Domisili

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id. JAKARTA – Pemerintah mengubah program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB domisili. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengatakan, sistem baru ini mengadopsi prinsip dasar PPDB, dengan sejumlah perbaikan.

Menurutnya, di sistem SPMB domisili, pihak sekolah akan menilai jarak rumah ke sekolah. Sehingga, bukan berdasarkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

“Iya yang dijadikan acuan jarak tempat tinggalnya. Jadi bukan berdasarkan KK,” kata Biyanto dalam keterangan tertulis dikutip Senin (27/1/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah adanya manipulasi dokumen kependudukan dalam PPDB sistem zonasi. “Memang selama ini dimanipulasi, misalnya tiba-tiba ada Kartu Keluarga (KK) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

BACA JUGA Uba Soroti Kriteria Penetapan Siswa yang Lulus Sistem PPDB Zonasi SMP Tidak Tersosialisasikan

Berikut Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili :

PPDB Zonasi

Ketentuan KK pada PPDB Zonasi 2024 akan digunakan untuk mengukur jarak antara sekolah dan rumah:

1. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling tidak 1 tahun. Sebelum pendaftaran digunakan untuk menentukan domisili calon peserta didik.

2. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) yang kurang dari 1 tahun dan tidak mengubah domisili. KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar untuk seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan dalam KK tidak mempengaruhi domisili. Seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK masih diperbolehkan.

SPMB Domisili

Pemerintah hingga saat ini hanya menginformasikan bahwa PPDB domisili 2025 tidak memakai KK. Belum dipastikan apakah yang digunakan adalah surat keterangan, baik keterangan domisili, atau surat keterangan dari RT/RW.(*/net/rri)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri