Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Lewat Tanjungpinang

Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Lewat Tanjungpinang
Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Lewat Tanjungpinang. (Foto: Wartakepri/Yadi)

HARRIS BATAM

TANJUNGPINANG – Sebanyak 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada Selasa, 28 Januari 2025, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Deportasi adalah bagian dari operasi yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dalam penertiban pekerja ilegal di negaranya.

Darman M. Sagala dari BP2MI Kota Tanjungpinang merinci, 150 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia itu terdiri dari 111 laki-laki, dan 39 orang wanita.

BACA JUGA Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili yang akan Berlaku 2025

“Total PMI yang dideportasi 150 orang. Kedepan kita akan usahakan untuk pulangkan ke kampung halaman mereka,” kata Darman.

Proses pemulangan nantinya diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu pekan.

Adapun deportasi ini dilakukan oleh Pemerintah Malaysia terkait permasalahan kelengkapan dokumen hingga Visa. (yadi)

Google News WartaKepri