
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Unit Intel Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun mengungkap peredaran narkoba di Perumahan Poros Residece, Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (12/2/2025).
Di lokasi, anggota TNI mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika berikut barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan total seberat 105 gram, alat bong dan sejumlah uang.
“Penggerebekan terhadap pelaku Edi Karyanto (48) berdasarkan laporan dari warga,” ujar Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita.
“Tim bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkoba,” tambah Dandim.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Makodim 0317/TBK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sendok takar, sebuah timbangan, 120 plastik kecil, 4 buah kaca pirex, sebuah korek api, 1 buah alat hisab (bong), uang tunai senilai Rp. 250 ribu,” beber Dandim.(Aman)






























