WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan petugas kebersihan pada Jum’at, 14 Februari 2025 tidak membuahkan hasil.
Para petugas kebersihan yang protes di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) tersebut harus menelan pil pahit lantaran BPKAD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun ogah untuk memberikan gajinya.
Salah seorang petugas kebersihan, Muliono akan terus memperjuangkan hak-haknya bersama petugas kebersihan lainnya agar segera dipenuhi tuntutannya.
“Kami akan terus melakukan aksi mogok kerja sampai gaji kami bulan Januari dan Februari 2025 dibayarkan oleh Pemkab Karimun,” tutur Muliono.
“Menuntut hak upah gaji kami yang tak kunjung dibayar dua bulan oleh pemerintah,” tambah Muliono.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas LH Karimun Arianta menyebut, pihaknya tidak dapat memastikan kapan gaji para petugas kebersihan akan segera dibayarkan.
“Kami belum dapat memastikan kapan gaji petugas kebersihan bisa segera dibayarkan,” ujar Arianta.
Karena pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Daerah terkait regulasi dan sistem yang nantinya bakal diterapkan.
“Bagaimana sistem dan konsep yang akan digunakan agar gaji para petugas kebersihan ini bisa segara dicairkan,” sebut Arianta.
Arianta mempunyai alasan yang kuat, mengapa hingga saat ini gaji petugas kebersihan tidak bisa dibayarkan.
“Lantaran terbentur dengan aturan Undang-undang nomor 20 tahun 2023,” katanya.
Karena menurutnya, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, mulai tahun 2025 ini, gaji para tenaga kebersihan yang masuk dalam kategori pekerja lepas harus dibayarkan melalui outsourcing atau pihak ketiga.
“Sementara hingga saat ini, kita belum ada kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPKAD Karimun, Dwiyandri.
Ia menyebut bahwa pihaknya belum menerima berkas pencairan gaji pekerja kebersihan tersebut.
“Kami hanya mencairkan gaji petugas kebersihan kalau sudah menerima seluruh berkas, namun berkas pencairan pun hingga saat ini belum kami terima,” sebutnya.(Aman)