WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Lanal Bintan kembali berhasil melaksanakan penggagalan terhadap kegiatan penyeludupan PMI Non Prosedural di Perairan Selat Riau dengan menggunakan Speed Boad tanpa nama. Selasa, (25/2/2025).
Saat memberikan keterangan Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M. mengatakan, penggagalan PMI Non prosedureal berawal saat Tim Lanal Bintan melaksanakan Patroli rutuin di Perairan selat Riau pada hari Senin 24 Februari 2025. Dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya penyeludupan PMI Non Prosedural yang sering dilakukan di wilayah perairan selat Riau.
“Tim Lanal Bintan melihat adanya 3 unit Speed Boad melintasi di perairan Selat Riau ke arah Malaysia, dan selanjutnya Tim melaksanakan penyekatan di Area Perairan Selat Riau,”terangnya.
Selanjutnya Danlanal Bintan, Eko Agus mengatakan, sekira pukul 21.30 Wib, Tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi adanya Speed Boad yang melintas, kemudian Tim F1QR mengejar dan berhasil mengamankan 2 orang pengawak Speed Boat yang diketahui pelacak untuk mengawasi keberadaan aparat yang sedang berpatroli.
Danlanal Bintan terus melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelacak tersebut, kemudian sekira pukul 23.15 Wib, Tim berhasil mengamankan 1 unit Speed Boad beserta 2 orang pelacak kedua, dan menemukan 1 unit Speed Boat lainnya yang diduga membawa muatan PMI Non Prosedural yang berhasil melarikan diri.
“Tim F1QR Lanal Bintan mengamankan 4 orang pelacak pelaku penyeludupan PMI Non Prosedural ke Pos Binpotmar Tanjung Uban, “terangnya.
Menurut hasil dari pengembangan terhadap 4 orang pelacak, didapatkan informasi bahwa mereka dapat perintah dari seseorang berinisial “M” untuk mengawasi keberadaaan aparat yang sedang berpatroli.
Selanjutnya pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 00.15 Wib, Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan penyisiran disekitar Perairan Selat Riau, dan sekira pukul 01.20 Wib Tim berhasil menemukan 1 Speed Boat Bermuatan PMI ilegal sebanyak 2 orang beserta seorang tekong yakni “M” sebagai pengurus dan segera dibawa ke Pos Binpotmar Tanjung Uban guna diamankan.
Dari hasil pengakuan yang didapat dari pelaku “M”, bahwa dikatakannya pada saat masuk ke Malaysia membawa 6 orang PMI ilegal dari wilayah Batam yang diturunkan ke Pantai Rengit Malaysia, dan sekembalinya dari Malaysia membawa 2 orang yang rencananya akan ditirunkan di Jembatan 1 Barelang Batam, Dan pelaku juga mengakui selama ini telah melakukan kegiatan penyeludupan PMI ilegal sebanyak 4 kali di Perairan Selat Riau.
Dan adapun barang bukti yang diamankan dari kelompok pelaku “M” yakni, 1 Unit Speed Boad tanpa nama, mesin merek Yamaha 40 PK, 2 unit Speed Boat merek Yamaha 15 PK,
Sementara barang milik Tekong 1 buah Hp merek OPPO dan satu buah Nokia, 11 Butir Extacy dan dari 4 orang pelacak, 1 buah Hp OPPO, VIVO dan Nokia.
Pengirim: Agus Ginting



























