F1QR AL Tangkap Penyelundup Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 21 Miliar di Perairan Karimun

Sebanyak 60 ribu narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut, di perairan Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025).(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebanyak 60 ribu narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut, Selasa (25/2/2025).

Barang haram yang diduga berasal dari Malaysia tersebut dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK yang melintas di perairan Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono menyebut, berdasarkan hasil perhitungan, total nilai barang haram yang dapat merenggut 30 ribu jiwa tersebut mencapai Rp 21 miliar.

WhasApp

“Maraknya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau menjadi atensi dan perhatian serius TNI AL,” ungkap Yoos saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

“Menindaklanjuti hal tersebut, Koarmada menginstruksikan tim F1QR untuk meningkatkan patroli, melakukan penyekatan serta deteksi dini guna mencegah masuknya narkotika di wilayah perbatasan,” tambah Yoos.

Ia menceritakan kronologi kejadian bermula saat TNI AL yang tengah melaksanakan patroli, mendeteksi adanya pergerakan kapal mencurigakan yang melaju keluar dari perairan Tanjungbatu menuju perairan Penyalai.

“Setelah berkoordinasi bersama BIN dan BAIS, tim F1QR lalu melakukan pengejaran dan penyergapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti,” ujarnya.

Selanjutnya masih kata Yoos, ketiga pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Mako Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni inisial BK (47) warga Tanjungbatu, AG (54) warga Ungar, Karimun serta RM (40) warga Batam,” paparnya.

Guna memastikan kandungan pada barang bukti tersebut, Lanal Tanjungbalai Karimun telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri untuk menguji di laboratorium.

“Adapun hasilnya dapat dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yakni zat aktif dalam sebuah narkotika jenis ekstasi,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025