
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Anggota DPRD Karimun asal Fraksi PKS, Suyadi meminta kebijakan pemerintah terkait dana insentif untuk guru non ASN dan pendidik sekolah, di bawah Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Suyadi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun, memberikan solusi bagi para guru SDN 001 Meral Barat.
Menurutnya, permasalahan gaji bagai para guru SDN 001 Meral Barat dapat dicarikan solusinya melalui dana CSR perusahaan dan dana BOS.
“Dana CSR dan BOS dapat dialokasikan untuk kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Suyadi, Senin (17/03/2025).
“Dana CSR perusahaan kita hitung bersama hingga auditnya, sehingga dapat dianggarkan untuk tenaga kependidikan,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Karimun ini.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun ini juga mengusulkan, tidak hanya para tenaga pendidik dari SDN 001 Meral Barat saja, akan tetapi sekolah lainnya juga berhak mendapatkan insentif dari dana CSR dan BOS.
Lantaran menurutnya aturan alokasi dana BOS tersebut berdasarkan Permendikbud Dikti nomor 63 tahun 2023 serta Permendik Dasmen terbaru Nomor 08 tahun 2024.
“Terpampang dengan jelas, aturan terkait penggunaan dana BOS untuk insentif para guru tenaga pendidik, tentunya yang menenuhi persyaratan,” sambung Suyadi.
Suyadi menilai, selama ini peraturan tersebut sering kali dibenturkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2024 tentang ASN.
Padahal menurutnya, aturan yang berbeda tidak menghalangi penerapan Peraturan Menteri tersebut di atas.
“Khusus untuk permasalahan insentif guru non ASN swasta, Mubaliq, Pendeta, Biksu, guru TPQ, Imam, guru sekolah Madrasah dan sekolah lainnya di bawah naungan Kementerian Agama, solusinya dapat kita tiru, pola dan sistem yang dapat diterapkan seperti daerah lain, misalnya Kota Batam,” paparnya.
Kota Batam dan daerah lainnya, pemerintah setempat mampu menganggarkan dana tersebut dengan skema pola yang sesuai aturannya hingga sekarang.
Untuk itu pihaknya dari Komisi I DPRD Karimun sudah melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, membahas terkait permasalahan tersebut, hingga tahun 2025 ini juga masih dapat dianggarkannya.
“Besar harapan kami, para tenaga pendidik di Karimun kedepannya bisa mendapatkan dana insentifnya kembali yang berasal dari kebijakan tersebut,”pungkasnya.
Pihaknya pun akan terus memperjuangkan dan memikirkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di Bumi Berazam.
“Insha Allah akan terus kami perjuangkan guru non ASN dan pendidik sekolah,” tandasnya.(Junizar)




























