WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyampaikan keberasilan tim kepolisian mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Ojek Online, di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (7/4/2025).
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang pengemudi ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari seorang penumpang yang belakangan diketahui berinisial SMS. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makanan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025, pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ungkap Kapolresta.
Pelaku, pria berinisial SMS (32), yang diketahui bekerja sebagai buruh, kini telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
BACA JUGA PGN Gandeng Mitra Ojek Online Sukseskan Pilot Project Konversi BBG Sepeda Motor
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda maksimal sebesar Rp900.000.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan secara manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.(*)
@wartakepri Berita TikTok – Jatanras Polresta Barelang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Ojek Online, Berikut Modusnya #wartakepri #jatanras #polrestabarelang #curanmor #ojekonline #gojek #maxim#wartakepritv ♬ suara asli – WartaKepriTV
Editor : Dedy Suwadha