WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pemerintah Desa ( Pemdes Lingai ) mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bahaya pergaulan bebas pada Jumat (18/04/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Lingai pada Kamis (17/04/2025) tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, mengingat maraknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Desa Lingai, Iskandar, menyampaikan pentingnya upaya pencegahan pergaulan bebas di kalangan remaja, terutama di wilayah desanya. Ia menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan sejak dini.
“Terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas. Semoga ke depannya masyarakat Lingai dapat lebih aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka,” tegas Iskandar.
BACA JUGA Presiden Prabowo Dikerubuti Anak-Anak Usai Resmikan Aturan Perlindungan Anak di Medsos
Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Lingai menggandeng Polres Kepulauan Anambas sebagai narasumber untuk memberikan materi kepada para peserta sosialisasi.
Iskandar juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Kita akan terus memberikan pengawasan kepada anak-anak kita. Tentunya hal ini juga perlu dukungan penuh dari para orang tua,” ujarnya.
“Semua pihak perlu menjalin kerja sama yang baik dan memberikan bimbingan rohani kepada anak-anak. Sebagai kepala desa, saya memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” tambahnya.(*)
Kiriman : Rama