BATAM – Lembaga Perlindungan Anak Batam mencatat kasus pencabulan anak merupakan kasus terbanyak terjadi selama tahun 2022. Kasus lain yang disoroti diduga berpotensi penelantaran anak adalah kasus perceraian, dimana tercatat selama 2022 sampai 2.100 perkara.
“Kami menerima banyak pengaduan kasus anak yang terjadi di Batam. Lima kasus yang banyak diterima yang pertama terbanyak kasus pencabulan anak, kedua kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH), ketiga kasus/permasalahan hak asuh, keempat kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah serta kelima kasus penelantaran hak anak. Untuk kasus pencabulan ada 60 korban, dan untuk kasus perceraian keluarga 2.100 perkara. Kasus lain melibatkan anak adalah perundungan bullying di lingkungan sekolah,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA )Batam, Setyasih Priherlina, SE, didampingi Sekretaris LPA Eri Syahrial, S.Pd, M.Pd.I dan dua anggota lainnya, Jumat (30/12/2022) pagi.
Ditambahkan Setyasih Priherlina, untuk kasus pencabulan yang didampingi langsung oleh LPA Batam selama 2022, ada dua kasus. Sisanya, dalam pengawasan LPA karena ditanggani pihak berwajib dan proses Kejaksaan dan Pengadilan.
” Yang jadi perhatian Kami bukan kasus terjadinya, tapi proses selama perkara di pengadilan. Ada kasus bulan Juli 2022, hingga sekarang lambat sekali proses hukumnya di pengadilan. Kasihan anak yang jadi korban, harus bolak balik jadi saksi persidangan. Fakta yang kami rasakan, anak yang jadi korban, juga dilingkungan tempat tinggalnya merasa dikucilkan para warga sekitar yang merasa kasus dugaan pencabulan baiknya di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Tentu ini tidak bagus dalam perkembangan anak yang jadi korban. Oleh, itu kami dari LPA Batam diakhir tahun 2022 tengah menyiapkan Selter tempat menampung anak korban kejahatan di Baloi Batam dan semoga awal Tahun 2023 akan siap digunakan,” papar Setyasih Priherlina lagi.
Kasus Kasus Menonjol dan Mendapat Program Pendampingan LPA 2022
1. Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan merupakan kasus yang banyak terjadi di Batam selama 2022. Berdasarkan catatan LPA, sepanjang 2022 ada sebanyak 60 kasus pencabulan anak yang diproses secara hukum hingga sampai pengadilan. Kasus ini bisa dibuktikan secara hukum dan cukup deliknya hingga diproses.
Namun ada beberapa kasus terkait kekerasan atau pelecehan seksual pada anak yang tidak bisa diproses atau dilanjutkan prosesnya karena antara lain disebabkan kurangnya alat bukti, saksi, lambatnya pelaporan dan lainnya.
Terkait pelaku kasus pencabulan pada anak ini adalah orang dewasa, dan sebagian kecil pelaku adalah anak juga sehingga masuk kategori Anak Berhadap Hukum (ABH).
Sebagian besar pelaku merupakan orang yang terdekat dengan anak, mempunyai hubungan dan sering berinteraksi dengan anak seperti guru/pendidik, ayah tiri, pacar dan orang yang baru dikenal.
Faktor terjadinya pencabulan kurangnya pengawasan pada anak di lingkungan lembaga pendidikan, lemahnya pengawasan orangtua, akibat pergaulan anak dan pengaruh konten pornografi, akibat kelekatan anak dengan dunia maya.
2. Kasus Anak Dilaporkan Kepihak Kepolisian
Ada pelajar atau anak yang dilaporkan kepada kepolisian karena melakukan tindak pidana seperti pencabulan, pencurian, dan kekerasan fisik. Pencabulan terjadi sesama anak atau pelajar karena faktor pacaran, pencurian HP yang terjadi di dalam lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah, perkelahian pelajar sehingga yang kalah membuat laporan ke kepolisian.
Tidak semua kasus pencurian dan perkelahian dilaporkan ke kepolisian, namun ditempuh langkah mediasi kedua belah pihak yang dibantu pihak sekolah dan diantaranya dimediasikan oleh LPA Batam. LPA Batam memiliki mediator bersertifikat dan dalam men yelesaikan kasus/permasalahan anak mengedepankan cara mediasi untuk kasus-kasus yang bisa dimediasi.
3. Kasus Perundungan Anak di Sekolah atau Bullying
Kasus perundungan masih sering terjadi di sekolah karena sebagian besar waktu anak berada di sekolah yang terdapat ratusan bahkan ribuan pelajar dengan latar belakang yang berbeda.
Masih ada siswa-siswi bauk secara individu atau kelompok kecil yang prilaku yang rentan melakukan bullying pada teman-temannya baik secara fisik maupun psikis dengan sasaran korban yang lebih lemah.
Beberapa kasus kekerasan pelajar sesama pelajar, pengeroyokan di sekolah terjadi karena faktor pidana yang dilakukan seperti kasus pencurian HP dan lainnya. Ada juga kasus perkelahian antar pelajar yang terjadi saat pulang sekolah tidk jauh dari sekolah.
4. Kasus Penelantaran Anak akibat Perceraian
Kasus penelantaran anak juga masih banyak terjadi. Hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik terutama sekali dalam hal ini adalah hak nafkah anak yang berguna untuk tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak dasar anak seperti biaya pendidikan dan kesehatan.
LPA Batam banyak menerima pengaduan terkait ayah yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada anaknya setiap bulan pasca perceraian sesuai putusan pengadilan. Permasalahan penelantaran anak lainnya adalah ditemukannya anak hasil perwakinan campur dengan warga asing yang terlantar di Batam akibat si ibu meninggal dunia.
BACA JUGA Komisi Perlindungan Anak Terus Awasi Kasus Eksploitasi Anak di Kepri
Program Sosialiasi LPA Batam
1. LPA selama tahun 2022 telah melakukan banyak program kegiatan, seperti sosialiasi dan pendampingan langsung. Untuk sosialisasi perlindungan anak kepada pelajar SD-SLTA di Kota Batam dan dilanjutkan dengan pembentukan Forum Anak Batam (FAB) tahun 2022 yang digelar 27 Oktober 2022 lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 anak dan didampingi gurunya. Perwakilan pelajar Batam tersebut mendapatkan capasity building perlindungan anak sehingga terbentuk kesadaran anak untuk mendapatkan hak-haknya.
FAB ini diharapkan bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan anak, menjadi duta anak-duta anak, bisa melakukan kampanye/sosialisasi perlindungan anak kepada berbagai pihak (anak, orangtua, masyarakat dan pemerintah).
2. Kegiatan perlindungan anak yang sedang dilakukan saat ini adalah penguatan kapasitas anak dalam melaksanakan kampanye pengawasan dan pembatasan iklan-iklan rokok untuk anak melalui program Tobacco Control Warriors (TB Warriors).
Anggota FAB Batam turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung akan aktivitas promosi rokok yang berdampak pada anak.
Saat ini berbagai iklan rokok masih menyasar anak yang terkadi di lingkungan terdekat anak seperti pemasangan baliho, spanduk dan lainnya di dekat lingkungan tempat tinggal, tempat bermain dan sekolah, termasuk iklan di internet dan dunia maya yang agak lebih vulgar dari sisi konten.
Sosialisasi pencegahan perundungan di sekolah yang saat ini masih banyak terjadi dengan mengunjungi sekolah-sekolah dari SD-SLTA.
3. Sosialisasi ini sejalan dengan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kota Batam dengan harapan sekolah harus zero terjadi kekerasan pada anak.
Program sosialisasi pencegahan bullying ini juga sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar yang sudah mulai diterapkan dimana lewat program ini terwujud profil pelajar Pancasila.
Selain penyuluhan pencegahan kekerasan di sekolah, LPA mendorong dan memfasilitasi terbentuknya tim di sekolah yang berisi guru dan siswa yang bisa menangani dan menyelesaikan permasalahan anak, terutama kekerasan di sekolah. (*)
Editor : Dedy Suwadha






























