
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pria berkerja sebagai buruh harian di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, diduga mencabuli remaja berusia 17 tahun yang baru dikenalnya sejak dua hari lalu.
Pria berinisal MR (21), seorang buruh harian lepas warga Pugar Alam Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib, Sabtu (5/11/2022), pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa membenarkan perihal pencabulan yang dialami oleh seorang pelajar tersebut.
“Kejadian disalah satu penginapan wisma di Tanjung Batu, Karimun,” terang Kapolsek, Senin (7/11/2022).
Kapolsek membeberkan kronologis kejadian berawal saat korban hendak melaksanakan ibadah (shalat) Magrib, pada Jum’at (4/11/2022), pukul 18.00 WIB.
“Korban belum terlihat pulang lalu orang tuanya mencari di dalam kamar, tetapi tidak ada,” beber Kapolsek.
BACA JUGA Gadis ABG Jadi Budak Germo di Apartemen, Korban Dijerumuskan Pacar
Selanjutnya, kata Kapolsek, keluarga korban terus mencari keberadaan Bunga hingga larut malam, bersama polisi setelah membuat laporan.
“Hingga pada hari Sabtu petang keluarga korban berhasil menemukan Bunga sedang berada disalah satu penginapan wisma Tanjung Batu, Tajung Batu Kota, bersama pelaku,” pungkasnya.
Hingga akhirnya masih kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kundur.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” sebut Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(Aman)





























