WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan terdakwa mantan anggota Narkoba Polresta Barelang semakin menarik untuk diikuti. Sidang pada Senin (21/4/2022) telah menyelesaikan pemberi keterangan 2 saksi ahli yang dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
@wartakepri Berita TikTok – Sidang Kasus Narkotika Mantan Anggota Polisi Batam Semakin Menarik untuk Diikuti 21 April 2025 #batam #wartakepritv #batamtiktok #pengadilanegeribatam #polisibatam #poldakepri #polrestabarelang ♬ suara asli – WartaKepriTV
Dua ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengelapan narkoba, yakni ahli bahasa Yusman Johar, M.Pd, dan ahli siber Muhammad Aryo Wibowo. Saksi ahli Yusman hadir memberikan pendapat Senin pagi menjelang siang. Sedangkan, saksi ahli Siber Ipda Muhammad Aryo Wibowo setelah istirahat siang. Hadir juga puluhan pengacara yang mewakili masing masing terdakwa. Untuk dari kejaksaan datang mewakili bergantian.

Sidang semakin menarik diikuti karena pertanyaan pertanyaan dari masing masing pengacara cukup kritis dan beberapa kali saksi ahli dari kejaksaan ini terjebak memberi jawaban.
Saksi ahli Yusman berpendapat bahwa hasil analisis terhadap transkrip percakapan WhatsApp yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini. Menurut Yusman, transkrip tersebut memuat percakapan sejumlah pihak, termasuk yang disebut dengan jabatan Kanit, Kasub, dan Komandan.
“Dari transkrip yang kami pelajari, terdapat kalimat yang mencerminkan adanya perintah atau arahan dari figur-figur berjabatan seperti Kanit dan Kasub,” ujar Yusman dalam persidangan.
Selain itu, Yusman menyoroti penggunaan istilah-istilah yang dinilai tidak lazim dalam percakapan sehari-hari. Di antaranya adalah permintaan uang, pengakuan bahwa uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online, hingga penggunaan frasa- frasa yang diduga memiliki makna terselubung.
“Misalnya kalimat ‘barang dijual murah’ yang mengindikasikan kemungkinan adanya transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, keterangan ahli tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Satria Nanda, salah satu nama yang disebut dalam transkrip.
Menurut pengacara Satria, Celvin, kliennya tidak tergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Bahkan, nomor telepon milik Satria disebut tidak terdaftar dalam grup itu.
“Jika tidak ada klarifikasi atau ralat dari pihak ahli, kami akan melaporkannya secara hukum karena telah mencemarkan nama baik klien kami,” kata Celvin di hadapan majelis hakim.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Siber Crime Polda Kepri, Muhamad Aryo Wibowo.
Dari pantauan media yang hadir dalam siang saksi ahli digital forenksi, tim pengacara mencecar apakah saksi ahli digital forenksi hadir membawa surat tugas dari pimpinan Polda Kepri dan membawa nama institusi atau atas nama pribadi.
Anggota Tim pengacara lain juga bertanya, terkait bukti video milik terdakwa saat penangkapan di kapal dan meminta apakah video telah dipastikan asli secara forensik digital. Pertanyaan pertanyaan, berkaitan percakapan di WhatsApp yang mengarah ke masing masing terdakwa juga dipertanyakan.
Jawaban saksi ahli Aryo Wibowo berkaitan surat tugas dijelaskan tidak ada, sedangkan, untuk bukti video dari salah satu terdakwa saat penangkapan di Kapal ada atau tidak, dijawab oleh Saksi Ahli dibantu Jaksa membawa dan memperlihatkan video bersama ke meja Hakim.
Sidang saksi kedua ini dimulai sekitar pukul 15.03 WIB sore, berakhir hampir pukul 19.00 WIB malam. Atas penjelasan saksi ahli Aryo Wibowo, ada salah seorang pengacara terdakwa keberatan, terkait netralitas saksi ahli karena masih anggota polisi aktif.
Adapun, dari salah satu hakim bertanya dan memperkuat lagi, mengenai status sakti ahli Aryo Hadir dipersidangan. (*)
Liputan : Amrullah dan Dedy Suwadha