WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H.Raja Ariza, M.M sampaikan pidato jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang diluar Propemperda tahun 2025 tentang lembaga kemasyarakatan. Pidato disampaikan di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).
Wawako Ariza menyampaikan bahwa sesuai perundangan, menyebutkan Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka mekanisme pengusulan rancangan Perda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD, dituangkan dalam program pembentukan perda,” ucap Ariza.
Wawako Ariza dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas penyampaian pandangan fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui, serta saran dan rekomendasi yang bersifat membangun.
“Karena apa yang kita lakukan dan akan kita hasilkan nantinya merupakan kepentingan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal regulasi, Kota Tanjungpinang memiliki produk hukum daerah yang tegas, tidak memihak dan memiliki kepastian hukum,” sebutnya.
Terakhir Wawako Ariza mengapresiasi atas kerjasama dari segenap pimpinan dan anggota DPRD terhadap usulan Ranperda kota Tanjungpinang tahun 2025.
“Besar harapan kami, Ranperda sekarang akan segera dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah yang implementatif di Kota Tanjungpinang serta terlaksana sesuai prosedur,” tutupnya.(*)
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang




























