WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menggelar razia terhadap aktivitas juru parkir jukir liar yang melakukan pungutan di luar jam operasional resmi. Senin (12/05/2025).
Kegiatan ini menyasar tujuh wilayah hukum di Kota Batam, yakni: Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.
Dari razia tersebut, sebanyak 15 orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar sebagai juru parkir diamankan oleh petugas. Para jukir yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan dan latar belakang pekerjaan. Beberapa di antaranya berstatus sebagai juru parkir tetap, sementara lainnya merupakan karyawan swasta dan wiraswasta yang melakukan aktivitas parkir tanpa izin atau di luar waktu yang ditentukan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp 659.000,-
• 189 lembar karcis motor
• 303 lembar karcis mobil
• 8 buah rompi parkir
Pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap seluruh pelaku, mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi, melakukan interogasi awal, mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, dan selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan razia kepada pimpinan.
Seluruh 15 orang pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban umum, khususnya dalam hal pengelolaan parkir, serta sebagai langkah nyata dalam mendukung Kota Batam yang tertib dan aman dari praktik pungli.
@wartakepri Berita TikTok – Perlukah Pemko Batam Pasang Jam Operasional dan Tanda Daerah Resmi Diberlakukan Tarif Parkir 2025 #beritaviral #batamtiktok #wartakepritv #wartakepri #poldakepri #polrestabarelang #juruparkir #parkirbatam #parkirliar #batamtiktok #fypdong #kepri ♬ original sound – WartaKepriTV
Perda Parkir di Batam, Jam Parkir di Batam
Di Kota Batam, pengaturan parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir. Berikut adalah informasi penting terkait jam operasional dan tarif parkir di Batam:
Jam Operasional Parkir
Jam operasional resmi untuk parkir di ruang milik jalan (tepi jalan umum) di Batam adalah:
Pukul 06.00 – 22.00 WIB
Di luar jam tersebut, aktivitas parkir dianggap sebagai parkir liar, dan pengutipan retribusi oleh juru parkir tidak diperbolehkan. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Batam secara rutin melakukan razia untuk menindak juru parkir yang beroperasi di luar jam resmi tersebut.
Tarif Parkir Tepi Jalan
Tarif parkir resmi yang berlaku di tepi jalan umum adalah:
– Roda dua (motor): Rp2.000
– Roda empat (mobil): Rp4.000
– Roda enam atau lebih (bus/truk): Rp6.000
Juru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir. Jika tidak diberikan, pengguna berhak untuk memintanya.
️ Tarif Parkir di Tempat Khusus (Luar Ruang Milik Jalan)
Untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, seperti area parkir pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran, tarif parkir diatur sebagai berikut:
Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi:
– 2 jam pertama: Rp5.000, Setiap jam berikutnya: Rp2.000 dan Tarif maksimal per 24 jam: Rp60.000
Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga:
– 2 jam pertama: Rp2.000, Setiap jam berikutnya: Rp1.000 dan Tarif maksimal per 24 jam: Rp30.000
Bus/Truk (Roda 6 atau lebih):
– 2 jam pertama: Rp6.000, Setiap jam berikutnya: Rp3.000 dan Tarif maksimal per 24 jam: Rp100.000
Sumber : Humas Polresta dan Media Center Batam
Editor : Dedy Suwadha